Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan pada akhir tahun 2022 ini telah menyelesaikan peningkatan rumah tidak layak huni sebanyak 17.150 unit melalui program BSPS di Provinsi Aceh.
“ Program BSPS merupakan program prioritas dari Dirjen Perumahan dikarenakan bantuan ini langsung berkaitan dengan masyarakat penerima bantuan, menambah lapangan kerja, serta memberikan dampak kegiatan perekonomian di masing-masing wilayah, dengan adanya kegiatan BSPS ini. Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera 1, Teuku Faisal Riza menambahkan “Tujuan kegiatan BSPS ini adalah untuk mendorong serta menggerakkan masyarakat berpenghasilan rendah untuk membangun dan meningkatkan kualitas rumah yang semula tidak layak huni menjadi layak huni, baik dari sisi keselamatan bangunan dan kesehatan penghuni seperti pencahayaan, aliran udara dan ventilasi”. Ujar Teuku Faisal Riza.
Di akhir penghujung tahun 2022 sebanyak 17.150 unit rumah tidak layak huni di Provinsi Aceh telah selesai dikerjakan. Total alokasi anggaran sebesar 343 milyar. Anggaran tersebut dipergunakan untuk biaya material sebesar 17,5 juta dan upah tenaga kerja sebesar 2,5 juta. Beberapa kriteria masyarakat penerimah BSPS antara lain, WNI yang sudah berkeluarga, memiliki/ menguasai tanah dengan hak yang sah, menempati satu-satunya rumah tidak layak huni, belum pernah memperoleh program BSPS atau bantuan pemerintah program perumahan, memiliki penghasilan di bawah upah minimum provinsi